Komisi XI Setujui Pagu Anggaran 2025 Kemenkeu Setelah Bahas Efisiensi
Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir. Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI memberikan persetujuan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2025 senilai Rp53.195.389.273.000. Hasil tersebut disepakati usai melewati diskusi panjang terkait efisiensi anggaran.
"Dengan mengucapkan alhamdulillah hirabbil alamin, kami menyetujui rencana anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar itu," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Dalam kesimpulan rapat yang disepakati DPR dan Pemerintah, tercantum bahwa Kementerian Keuangan akan mengefektifkan dan mengefisienkan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar Rp53.195.389.273.000, dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dalam APBN 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP sempat menyinggung alasan efisiensi yang kerap kali digunakan Kemenkeu dalam membatasi anggaran untuk kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.
Terlihat dalam Draf Kesimpulan rapat, pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2025 dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp48.708.000.000.000. Angka tersebut hampir sama dengan besaran pagu Kemenkeu pada APBN 2024 yang juga berada berada pada kisaran Rp48 triliun.
“Kalau kami hanya disuruh efisien-efisien-efisien, bahasa yang sama kita gunakan untuk kementerian keuangan. Efisien dong!” tegas Dolfie di tengah pembahasan kesimpulan rapat tersebut.
Dolfie menyampaikan bahwa pagu DPR RI pada tahun 2025 sama dengan tahun 2024 hal tersebut didasarkan alasan efisien yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan. Lebih lanjut Dolfi mengatakan bahwa logika yang sama disampaikan kepada Kemenkeu terkait dengan anggaran instansi tersebut
“Maka Kementerian keuangannya sama dong ukuran efisiennya. Kementerian Keuangan bilang ke kita efisien dengan membuat pagunya sama dengan 2024. Kenapa argumentasi yang sama tidak bisa kita gunakan untuk Kementerian Keuangan agar pagunya sama dengan 2024. Toh ini APBN transisi,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menkeu berkilah bahwa penambahan anggaran sekitar Rp5 triliun tersebut diperlukan untuk memfasilitasi program-program prioritas, salah satunya adalah implementasi Coretax system yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengembangan Coretax bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Setelah suasana yang sempat memanas dan penjelasan yang diberikan, akhirnya pagu indikatif Kemenkeu untuk tahun anggaran 2025 dapat disetujui sebesar 53,19 triliun. Meski begitu Komisi XI DPR RI menekankan agar Kemenkeu melaksanakan pagu anggarannya secara efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. (uc/aha)